Jurnal Mitigasi - Litigasi Supervisi Sosial dan Politik - Kolom ini hadir sebagai ruang refleksi atas dinamika demokrasi Indonesia pasca-Reformasi, ketika masyarakat sipil terus mencari cara untuk menegakkan kontrol terhadap negara. -Mitigasi - dipahami sebagai upaya pencegahan konflik sosial dan politik, sementara - Litigasi - merujuk pada proses penegakan hukum serta penyelesaian sengketa yang lahir dari ketegangan sipil-militer maupun antar-aktor politik. Melalui perspektif supervisi sosial, kolom ini menyoroti bagaimana lembaga non-pemerintah, media, serta komunitas akademik berperan sebagai pengawas kritis. Tujuannya jelas: memastikan demokrasi tidak hanya menjadi prosedur elektoral, tetapi juga praktik yang berpihak pada keadilan sosial. Dalam lingkup politik, kolom ini mengurai fenomena - grey area - purnawirawan militer, problem akuntabilitas hukum, hingga dilema skeptisisme publik terhadap institusi negara. Semua dibaca bukan semata dari sisi hukum formal, melainkan juga sebagai gejala sosiologis yang memengaruhi hubungan kekuasaan dan kepercayaan publik. Jurnal Mitigasi - Litigasi Supervisi Sosial dan Politik - bukan hanya catatan akademik, melainkan juga ajakan untuk terus mengawal reformasi. Bahwa demokrasi sejati hanya dapat tumbuh bila ada keseimbangan antara negara yang berkuasa dan masyarakat yang berdaya mengawasi.
Apakah Partai dalah Partisi Aspirasi Sosial?
5 jam lalu
Partai politik sering dipahami secara sederhana sebagai organisasi yang memperjuangkan kepentingan masyarakat dan menjaga keutuhan negara.
Oleh : ahmad wansa al-faiz.
Partai politik sering dipahami secara sederhana sebagai organisasi yang memperjuangkan kepentingan masyarakat dan menjaga keutuhan negara. Dalam perspektif formal, definisi ini memang tepat: partai politik adalah organisasi nasional yang dibentuk oleh warga negara secara sukarela untuk menyalurkan aspirasi, membela kepentingan politik, dan menjalankan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945 (Bakesbangpol Kepulauan Riau, 2023). Namun, jika kita menilik lebih jauh dari perspektif sosiologi politik, partai politik bukan sekadar institusi formal, melainkan fenomena simbolik yang mencerminkan "partisi aspiratif masyarakat".
Partisi aspiratif ini muncul karena setiap partai mengumpulkan dan menyalurkan aspirasi dari kelompok tertentu dalam masyarakat, bukan seluruh aspirasi yang ada. Dengan kata lain, klaim kebenaran atau representasi yang diusung partai hanya berlaku dalam lingkup pengusungnya. Fenomena ini dapat dianalogikan dengan konsep partisi dalam fisika, di mana sebuah sistem dibagi menjadi beberapa bagian yang saling eksklusif, tetapi tetap membentuk keseluruhan struktur. Dalam konteks sosial-politik, masing-masing partai mewakili “bagian” tertentu dari aspirasi masyarakat, sehingga interaksi antar-partai menjadi arena negosiasi, kompromi, dan kadang konflik (Lijphart, 1999; Habermas, 1996).
Lebih jauh, klaim aspiratif ini berada dalam dimensi sosiologis dan struktural, dan bukan moral. Dengan kata lain, partai berkompetensi dalam mengelola aspirasi, mengatur konflik, dan membangun konsensus sosial, tetapi tidak serta-merta menilai benar-salah secara moral.
Analisis terhadap fenomena ini membutuhkan pendekatan sosiologi hukum, yang mempelajari bagaimana norma, asas hukum, dan struktur sosial mempengaruhi tindakan kelompok dan individu dalam masyarakat (Cotterrell, 2006). Dalam kerangka ini, partai politik berfungsi sebagai wahana di mana norma sosial, ideologi, dan aspirasi berpadu untuk membentuk legitimasi politik yang diakui secara hukum dan sosial.
Partai politik juga berperan sebagai simbol identitas ideologis. Anggota dan pendukung partai tidak hanya bersatu karena kepentingan pragmatis, tetapi karena keyakinan ideologis yang sama. Partai menjadi medium untuk mengekspresikan nilai, membedakan diri dari kelompok lain, dan membangun basis konsensus internal. Namun, karena setiap partai hanyalah satu partisi dari keseluruhan aspirasi masyarakat, klaim kebenaran yang diusungnya bersifat relatif dan perlu diuji melalui interaksi sosial, proses politik, dan mekanisme demokrasi.
Kesimpulannya, partai politik tidak bisa dipahami hanya sebagai institusi formal atau mesin politik. Ia juga merupakan partisi aspiratif dalam masyarakat, bagian dari sistem kompleks di mana aspirasi, ideologi, dan norma hukum saling berinteraksi. Kebenaran yang diusung partai bersifat relatif, mencerminkan konsensus internal kelompok, dan perlu dianalisis dalam kerangka sosiologi politik dan hukum. Dengan memahami partai sebagai partisi aspiratif, kita memperoleh perspektif yang lebih kaya tentang dinamika demokrasi, konflik sosial, dan proses pembuatan kebijakan di Indonesia.
Referensi
1. Bakesbangpol Kepulauan Riau. (2023). "Partai Politik". Tersedia di: [https://bakesbangpol.kepri.go.id](https://bakesbangpol.kepri.go.id)
2. Cotterrell, R. (2006). "Sociology of Law: An Introduction". Butterworths.
3. Habermas, J. (1996). "Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy". MIT Press.
4. Lijphart, A. (1999). "Patterns of Democracy: Government Forms and Performance in Thirty-Six Countries". Yale University Press.

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Apakah Partai dalah Partisi Aspirasi Sosial?
5 jam laluBaca Juga
Artikel Terpopuler